• Blogger Template Preview
  • Blogger Template Preview

..........................................................................................................................................................

..........................................................................................................................................................



Hukum Ikhtilat

Ikhtilat dapat diartikan berkumpulnya beberapa laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di satu tempat, yang memungkinkan terjadinya hubungan diantara mereka apakah melaui pandangan mata, isyarat ataupun dengan bercakap-cakap.

Ikhtilat merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt. dan termasuk dalam perkara yang sangat berbahaya. Allah Swt., telah memperingatkan kaum muslimin dari perkara ikhtilat, karena ikhtilat merupakan penyebab yang terbesar dan yang paling mudah untuk mengantarkan pada perbuatan fahisya (yakni zina). Padahal Allah berfirman dalam surat Al Israa’ ayat 32 yang artinya : “Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji, dan merupakan jalan yang buruk.”

Dan yang paling berbahaya dari ikhtilat adalah khalwat yakni berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di satu tempat. Rasulullah Saw bersabda :
“Tidaklah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang seorang wanita (yang bukan mahramnya) melainkan syaithan yang ketiganya.” (HR.Ahmad, Tirmidzi dan Hakim) .


Dalil-dalil Tentang Haramnya Khalwat.

1. Firman Allah : “ Dan apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi) maka mintalah dari belakang tabir (hijab). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab : 53)

2. Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : “Hati-hatilah kalian untuk masuk ke tempat para wanita “ Maka salah seorang laki-laki dari kalangan anshar : “Bagaimana pendapatmu (Ya Rasulullah) tentang Al-Hamwu ?” Rasulullah menjawab : “ Al-Hamwu adalah kematian.” (Mutafaqqun ‘alaihi). Al-Hamwu adalah kerabat suami, seperti saudara laki-lakinya (ipar), putra dari pamannya (saudara misan). Kekhawatiran terhadap Al-Hamwu ini justru lebih besar dibanding dengan kekhawatiran terhadap yang lain. Fitnahnya pun labih besar pula karena sangat mungkin baginya untuk berhubungan dengan pihak wanita (istri) dan berkhalwat dengannya tanpa adanya pengingkaran (kecurigaan), karena dianggap dari keluarga. Berbeda kalau laki-laki itu orang asing bukan keluarga si suami. Maka makna dari hadits di atas adalah berhati-berhatilah (jauhilah) untuk bercampur baur (ikhtilat) dan bersepi-sepian antara laki-laki dan perempan (khalwat) dengan tanpa adanya mahram si wanita.

3. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah salah seorang diantara kalian (laki-laki) bersepi-sepi (berkhalwat) dengan wanita malainkan harus disertaimahramnya.”(Mutafaqqun’alaihi).



Hakekat Khalwat.


Yang dimaksud dengan khalwat adalah berduaannya seorang laki-laki dan seorang wanita yang bukan mahram. Yang demikian ini merupakan kenyataan yang banyak terjadi di sekitar kita, dan mereka acuh tak acuh tanpa menghiraukan orang-orang yang melihat mereka yang berkhalwat serta tidak memikirkan syariat Islam dalam menghukumi khalwat.

Termasuk ikhtilat yang diharamkan adalah safarnya (bepergian) seorang wanita dengan yang bukan mahramnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Janganlah seorang wanita bepergian , kecuali bersama mahramnya. “ (Mutafaqun Alaihi, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu), karena hal itu merupakan sebab terjadinya fitnah dan kehancuran.

Termasuk ikhtilat yang dilarang adalah bercampurnya anak-laki-laki dan anak-anak perempuan setelah mereka berusia remaja (mumayyiz) dalam satu tempat tidur sekalipun mereka adalah saudara kandung. Karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur atau kamar mereka, sebagaimana hadits berikut : “Ajarilah anak-anak kalian shalat tatkala mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” (Lihat shahihul Jami’ oleh Al-Bani).

Berdasarkan semua yang tersebut di atas, jelaslah bahwa orang-orang yang membiarkan wanita-wanita bukan mahram berikhtilat dengan anak-anak laki-laki mereka atau sebaliknya, sesungguhnya mereka telah menjerumuskan diri mereka sendiri dan keluarga mereka ke dalam bahaya yang besar. Yang berarti pula mereka telah merusak masyarakat seluruhya.

read more "Ikhtilat dan Khalwat (suatu realitas yang terjadi di tengah-tengah kita)"

Mitra Dakwah