• Blogger Template Preview
  • Blogger Template Preview


...
read more "Sistem Sanksi Islam"

Indonesia merupakan salah satu negeri kaum muslimin dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang sangat kaya akan Sumber Daya alamnya. Allah SWT., telah melimpahkan berbagai nikmat-Nya yang begitu besar seperti potensi geografi dan geopolitik yang strategis, potensi Sumber Daya Alam yang melimpah, potensi Sumber Daya Manusia yang besar, dan potensi ideologi yang shahih yaitu Islam.
Begitu besar dan melimpahnya sumber daya yang ada di Indonesia mendorong pihak asing ingin menguasai Indonesia. Dan datanglah pihak asing untuk menjajah Indonesia dengan maksud menguasai kekayaan alam Indonesia seperti Portugis, Spanyol, Belanda, dan Jepang.
Indonesia menyatakan diri merdeka dari penjajahan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945 dan secara de facto (berdasarkan fakta) negara-negara lain pun mengakui kemerdekaan Indonesia walaupun pihak penjajah sendiri pada waktu itu (Jepang) belum mengakui kemerdekaan indonesia dan baru mengakuinya pada tahun 1949. Kemerdekaan Indonesia ini disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia sampai ke pelosok-pelosok desa. Sejak saat itu pembenahan dan pembangunan mulai digalakkan hingga Indonesia saat ini menjadi negara berkembang.

Penjajahan Masih Berlanjut
Pada dasarnya kemerdekaan Indonesia ini hanyalah fatamorgana belaka. Sejak penjajahan secara militer dapat dikalahkan (17 Agustus 1945) ternyata masih ada pihak asing yang berusaha menjajah Indonesia dengan mengubah cara penjajahannya. Mereka merubah konsep penjajahan dari cara kekerasan militer menjadi penjajahan dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya dan bidang-bidang lainnya. Ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di negeri-negeri kaum muslimin lainnya, model penjajahan seperti ini juga diterapkan oleh para kafir penjajah.
Di bidang politik, campur tangan negara-negara kafir penjajah mencengkeram pemerintahan Indonesia. Setiap kebijakan dan keputusan strategis yang dibuat pemerintah tidak lepas dari campur tangan pihak asing, termasuk dalam pembuatan undang-undang.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pihak asing yang berusaha mengeruk kekayaan Indonesia terlihat jelas. Pemerintah indonesia lebih suka memberikan hak pengelolaan kekayaan Alam kepada pihak asing walaupun jelas-jelas merugiakan Indonesia sendiri. Sebagian besar kekayaan Indonesia dikuasai pihak Asing, seperti tambang tembaga dan emas di Papua dikuasai oleh perusahaan AS yaitu PT Freeport Indonesia. PT Exxon Mobile menguasai minyak dan gas di blok Cepu, yang dalam hal ini tentu tidak lepas dari pengaruh AS. Privatisasi kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing jelas sangat merugikan rakyat. Disatu sisi rakyat masih banyak yang kelaparan, kemiskinan, pengangguran,dll, disisi yang lain pihak pemerintah seolah-olah menjual kekayaan alam kepada pihak asing karena jelas pemerintah hanya mendapatkan sebagian kecil saja dari kerjasama ekonomi dengan perusahaan asing. Padahal Islam menegaskan Sumber Daya Alam khususnya energi adalah milik umum yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat bukan memberikan hak pengelolaan kepada pihak asing. Rasulullah SAW bersabda :
“ Umat Islam berserikat dalam tiga perkara : air, padang rumput, dan api.” (HR. Ahmad)
Termasuk air diantaranya adalah kekayaan minyak yang dimiliki Indonesia,termasuk api diantaranya barang tambang yang dijadikan sumber energi seperti batubara dan gas bumi. Namun sekarang ini untuk mendapatkan fasisitas air bersih saja masyarakat harus mengeluarkan banyak uang karena privatisasi kekayaan alam oleh swasta dan asing.
Di bidang pendidikan, kaum kafir penjajah menanamkan pemikiran-pemikiran mereka hingga kaum muslimin terpahamkan dengan pemikiran mereka yang kufur dan berbuat seperti yang mereka perbuat. Penjajahan dalam bidang pendidikan terlihat dari kurikulum pendidikan yang menjadikan bahasa Inggris
sebagai pelajaran wajib padahal bahasa arab yang itu bahasa Al-Qur’an tidak diwajibkan, dalam buku sejarah Islam juga seolah-olah Islam itu jahat yang selalu melakukan penaklukan-penaklukan dan peperangan tanpa adanya penjelasan yang memperinci kewajiban jihad dan kondisi wilayah taklukan yang justru keadaannya lebih baik jika dibandingkan sebelum ditaklukan Islam. Seragam sekolah juga dibiarkan tidak menutup aurat. Acara-acara televisi juga turut menyumbangkan pendidikan yang buruk bagi generasi bangsa.
Dibidang Sosoal dan budaya, pihak kafir penjajah menanamkan sistem kufur kapitalisme dan sosialisme seperti Sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan), Liberalisme (bebas berbuat sesuka hati), HAM, Pluraslisme yang menyamakan agama Islam dengan agama lainnya, Nasionalisme yang dengannya kaum muslimin tidak lagi berada dalam naungan Negara Islam, Daulah Khilafah Islamiyah dan menjadikan kaum muslimin terpecah belah dalam lebih dari 50 negara. Penjajahan kafir barat ini mampu menjauhkan kaum muslimin dari ajaran Islam dan menjadikan kaum muslimin tidak bersyaksiyyah Islamiyah (berkepribadian Islam).

Masihkah kita menganggap Indonesia Merdeka?
Kondisi Indonesia secara umum sangat buruk dan memprihatinkan, terpuruk dengan berbagai macam permasalahan yang semuanya itu belum bisa terselesaikan. Hutang luar negeri yang mencapai Rp.1.667 Triliun (Tahun 2009), kemiskinan mencapai 34,96 juta jiwa (tahun 2008), pengangguran 9,4 juta jiwa, kelaparan, kerusakan moral, tindakan kriminalitas, dll. Campur tangan asing di berbagai bidang telah membuat masyarakat Indonesia kehilangan jatidiri sebagai seorang muslim. Masyarakat Indonesia pun tidak bisa menikmati kekayaan alam yang seharusnya mereka dapatkan. Kebijakan-kebijakan pemerintah pun tidak berpihak pada rakyat. Sebagian besar kebijakan yang dibuat pemerintah justru menguntungkan pihak asing. Masihkah kita menganggap indonesia merdeka setelah melihat kenyataan yang ada?

Akar Permasalahan dan Solusinya
Segala permasalahan yang ada di Indonesia ini tidak akan bisa diselesaikan selama masyarakat jauh dari aturan–aturan Allah (Syariat Islam). Selama masyarakat Indonesia tidak mengindahkan perintah dan larangan Allah SWT.,dan berpaling dari peringatan Allah, niscaya kehidupan masyarakat tidak akan jauh lebih baik dari kondisi masyarakat sekarang. Allah berfirman :
“ Barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku,maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit” (Q.S. Thaha : 124)
Selama Syariat Islam tidak diterapkan dimuka bumi, dan ditegakkannya Ideologi Islam, niscaya masih banyak permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dan membawa kerusakan. Allah berfirman :
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). “ (Q.S. Ar-Ruum : 41)

Dapat disimpulkan bahwa akar permasalahan yang dihadapi kaum muslimin saat ini adalah tidak diterapkannya Islam di muka bumi. Maka solusi yang harus ditempuh adalah dengan menerapkan Islam di muka bumi dengan menjalankan Syariat Islam secara sempurna. Untuk itu, marilah kita bersama-sama berjuang untuk mengembalikan kehidupan Islam dengan menerapkan Syariat Islam di segala sendi kehidupan.
read more "“64 Tahun Indonesia Merdeka” Benarkah Demikian?"

Indonesia merupakan kawasan maritim yang kaya akan laut yang memiliki potensi lebih kaya dari kawasan maritim lainnya. Kekayaan Sumber Daya Alam yang dimiliki Indonesia terkenal dengan sebutan “Mega Bio-Diversity”. Potensi ini menjadikan Indonesia sebagai tujuan wisata bahari terbesar yang banyak dikunjungi para wisatawan asing maupun domestik.
Wisata bahari dapat didefinisikan sebagai wisata yang memiliki aktivitas yang berkaitan dengan kelautan, baik di atas permukaan luat (marine) maupun kegiatan yang dilakukan di bawah permukaan laut (sub marine). Jenis kegiatan wisata laut dapat berupa :
a. wisata alamiyah; seperti panorama pantai dan laut lepas, sunerise, sunset, panorama bawah laut, panorama kampung nelayan, flora dan fauna di pula, dll.
b. Kegiatan rekreasi aktif; seperti penyelaman, snorkling, jet ski, memancing, perjalanan mengelilingi pulau, surfing, dll.
c. Kegiatan rekreasi pasif; seperti berjemur
d. Hiburan dan tontonan; seperti lomba renang, lomba selam, pertandingan olah raga air, maupun panggung terbuka di pulau.

Hukum Islam dalam Konteks Wisata Bahari
Pemerintah menjadikan pariwisata dan banyaknya wisatawan sebagai sumber devisa negara, karena itu Pemerintah Indonesia memfasilitasi para wisatawan untuk bersenang-senang walaupun tanpa ada aturan Syara’ yang mengikat. Wisata bahari di Indonesia banyak mengundang wisatawan asing dan domestik untuk turut menikmati nuansa bahari yang indah dilihat. Bagi pemerintah, ini jelas menguntungkan karena bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pemasukan devisa negara. Namun, perlu diperhatikan bahwa para wisatawan tersebut baik wisatawan asing maupun domestik sering kali tidak menjadikan Syariat Islam dalam mengatur kehidupan mereka. Tidak menjadikan halal dan haram sebagai asas hidupnya. Mereka kerap sekali mengumbar aurat lebih-lebih di tempat umum, mereka campur baur antara pria dan wanita yang bukan mahrom (ikhtilat), berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahrom (khalwat),dll yang semuanya itu tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah SWT dan mereka tidak merasa takut akan azab Allah.
Presiden Indonesia muslim, Ketua MPR muslim, ketua DPR muslim, pejabat-pejabat pemerintahan juga kebanyakan muslim. Namun, Kekijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah lebih mengedepankan asas manfaat. Dalam membuat kebijakan, mereka tidak menjadikan Al-Qur’an dan As Sunah sebagai tuntunan hidup. Mereka membuat kebijakan dan aturan-aturan berdasarkan hawa nafsu saja. Itulah ketika negara tidak menerapkan Sistem Pemerintahan Islam dan lebih tunduk pada sistem kufur Kapitalisme yang lebih mengedepankan asas manfaat dan kemaslahatan. Padahal Allah berfirman :
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Al-Maidah: 49)

Wisata bahari yang tidak diatur/tidak sesuai dengan hukum Syara’ tentunya itu tidak boleh (haram) karena setiap manusia yang beriman kepada Allah SWT terikat dengan hukum Syara’.

Wisata Bahari yang Bagaimana yang Diperbolehkan?
Wisata bahari yang diperbolehkan adalah wisata bahari yang sesuai dengan Syariat Islam atau hukum Syara’. Baik sistem wisatanya maupun wisatawannya harus sesuai dengan Syariat Islam dan pemerintah harus menerapkan aturan-aturan yang mengikat yang digali dari Al-Qur’an dan As Sunah. Pemerintah harus senantiasa menerapkan Syariat Islam dan mewajibkan warga negaranya untuk menerapkan Syariat Islam dalam segala aspek kehidupan, baik pendidikan, sosial, budaya, kesehatan, pemerintahan, muamalah, hukum/persanksian, termasuk masalah pariwisata. Para pengunjung harus diwajibkan menutup aurat, tidak campur baur antara pria dan wanita yang bukan mahrom (ikhtilat), tidak ada dua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahromnya (khalwat), dan mendorong masyarakat agar bersyaksiyah Islamiyah (beerkepribadian Islam dengan pola pikir dan pola sikap yang Islami) yang itu mencerminkan kehidupan Islam. Itulah wisata yang diperbolehkan. [ S a n t o ]
read more "Wisata Bahari"

Indonesia bangga melaksanakan agenda rutin pemerintahan 5 tahun sekali,pemilu, hingga rela menghabiskan dana triliunan rupiah hanya untuk pemilu. Namun nampaknya dana yang triliunan rupiah itu akan menjadi sampah perpolitikan praktis bangsa ini. Pasalnya dana tersebut dipergunakan untuk pemilu sesaat, digunakan untuk transportasi logistik ke seluruh pelosok daerah, pengadaan surat suara, pengadaan tinta, pengawasan pemilu, dll, setelah itu hilang begitu saja. Namun hasilnya? Bisa kita lihat sendiri hasilnya seperti apa.
Pemilu legislatif yang diadakan 9 april lalu bukannya menimbulkan kebanggaan bagi masyarakat Indonesia, tapi malah menimbulkan banyak permasalahan ditengah-tengah masyarakat. Ini merupakan fenomena yang luar biasa karena ini selalu terjadi setiap kali pemilu diadakan. Kalau kita sering dan rutin membaca surat kabar yang berkaitan dengan pemilu, akan kita dapati berbagai macam kekecewaan-kekecewaan atau permasalahan-permasalahan yang muncul karena pemilu. kekecewaan-kekecewaan tersebut pada dasarnya bisa dikelompokkan sebagai berikut :
1. Kekecewaan Masyarakat
Masyarakat kecewa terhadap pemilu,yang kekecewaannya itu ditujukan ke pemerintah, parpol dan caleg, simpatisan parpol,dan dirinya sendiri.
a. Kekecewaan Masyarakat terhadap Pemerintah; dikarenakan pemerintah lebih peduli dengan pemilu dari pada masyarakat miskin, hingga rela mengeluarkan dana triliunan rupiah, tapi kalau untuk rakyat miskin?
b. Kekecewaan terhadap parpol dan caleg; visi dan misi yang kurang jelas, parpol menggunakan politik uang dan politik janji untuk menarik masa.
c. Kekecewaan masyarakat terhadap simpatisan parpol; masyarakat yang sadar, banyak melihat simpatisan parpol tersebut hanya ingin mengambil keuntungan dari parpol saat pemilu saja, seperti pembagian uangnya, pembangian sembako, pelayanan kesehatan gratis dll.bukan karena kesadaran politik.
2. Kekecewaan Parpol
Banyak juga Partai politik yang mengalami kekecewaan terhadap hasil pemilu legialatif, mereka kecewa terhadap perolehan suara yang tidak mencapai target yang kekecewaannya itu seringkali dilampiaskan ke KPU, Pamwaslu, maupun KPPS. Salah satu wujud rasa kekecewaan mereka berupa tuduhan telah terjadi kecurangan dalam penggitungan suara juga mempersoalkan masalah DPT yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Mereka menganggap dana kampanye yang mereka keluarkan dan yang disalurkan untuk masyarakat dalam bentuk bantuan sembako dan pelayanan kesehatan gratis tersebut akan membawa pencapaian target perolehan suara.
3. Kekecewaan Calon Legislatif
Beberapa Rumah Sakit Jiwa sudah menyiapkan tempat tambahan bagi pasiennya jauh-jauh sebelum pemilu. Pihak rumah sakit jiwa memperkirakan jumlah pasiennya akan melonjak setelah pemilu legislatif tanggal 9 April lalu. Hal ini memang manjadi kenyataan, para caleg yang mengalami kekecewaan kekalahan pemilu banyak yang menunjukkan tanda tanda kurang sehat akalnya, stress /depresi. Stressnya para Caleg ini lebih dikarenakan ketidaksiapan mental mereka mengalami kekalahan dalam pemilu. Mereka rela mengeluarkan banyak dana walaupun diperoleh dengan cara hutang, untuk bisa gol dalam pemilu dan menjadi anggota legislatif. Namun apa yang mereka harapkan tidak kesampaian. Apasih sebenarnya yang diinginkan caleg ini hingga rela mengeluarkan banyak dana? Yang sebenarnya mereka harapkan dengan lolosnya mereka dalam pemilu adalah mereka bisa dengan mudah mendapatkan uang (hanya duduk-duduk dan mengeluarkan pendapat) dan uang yang dikeluarkan selama kampanye dan pemilu bisa dengan cepat kembali (balik modal) dengan menjadi anggota legislatif.
4. Kekecewaan Simpatisan
Jangan salah, simpatisan partai juga mengalami kekecewaan dengan kalahnya parpol yang mereka dukung dalam pemilu.
Itulah kekecewaan-kekecewaan yang muncul dalam pesta demokrasi. Tidak hanya pada pemilu tetapi hampir dalam setiap bidang termasuk dalam bidang pemerintahan (ex. Kebijakan pemerintah) akan membuat setiap orang sering merasakan kekecewaan yang diakibatkan sistem pemerintahan yang diterapkan. Untuk itu marilah kita hijrah dari sistem kufur ke sistem Islam. Mari kita tegakkan kembali Daulah Khilafah Islamiyah untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang diterapkan sekarang. Susanto
read more "Fenomena Luar Biasa Setelah Pemilu"

Tidak lama lagi, Indonesia kembali akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) 2009. Pemilu kali ini selain untuk memilih anggota legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat dan Daerah, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD); juga memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan anggota legislatif akan diselenggarakan pada 9 April 2009. Sedang pemilihan presiden akan diselenggarakan pada awal Juli 2009 untuk putaran pertama, dan pertengahan September 2009 untuk putaran kedua.

Di tingkat pusat, pemilu akan memilih anggota DPR dan DPD di mana keduanya akan secara bersama membentuk MPR. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 hasil amandemen ditetapkan bahwa wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Tentang kewenangan DPR, pada Pasal 11 ayat 2 disebutkan DPR melakukan persetujuan bersama Presiden dalam membuat perjanjian internasional, keuangan negara, dan perubahan atau pembentukan undang-undang. DPR membahas setiap rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama pemerintah (Pasal 20). Jadi, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A).

Dengan demikian, anggota legislatif memiliki tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, atau koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Sedangkan tugas Presiden, secara umum adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar, menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat. Berdasarkan fakta ini, hukum tentang pemilu di Indonesia bisa dipilah menjadi dua, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Pemilu legislatif pada dasarnya bisa disamakan dengan hukum wakalah, yang hukum asalnya adalah mubah (boleh), berdasarkan hadits Nabi:

«وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: اَرَدْتُ الْخُرُوْجَ اِلىَ خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا» (رواه ابو داود و صححه).

Dari jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhumâ, dia berkata: Aku hendak berangkat ke Khaibar, lantas aku menemui Nabi SAW. Seraya beliau bersabda: “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar maka ambillah olehmu darinya lima belas wasaq” (HR. Abu Dawud yang menurutnya shahih).

Selain itu, dalam Bai’atul ‘Aqabah II, Rasulullah SAW meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap beliau saat itu yang dipilih oleh mereka sendiri.

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa hukum asal wakalah adalah mubah, selama rukun-rukunnya sesuai dengan syariah Islam. Rukun wakalah terdiri dari: Dua pihak yang berakad yaitu, pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan atau amal yang akan dilakukan oleh wakil atas perintah muwakkil; dan redaksi akad perwakilannya (shigat taukîl).

Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka yang menentukan apakah wakalah itu Islami atau tidak adalah amal atau kegiatan yang akan dilakukan oleh wakil. Dalam konteks anggota legislatif, wakil rakyat di parlemen akan menjalankan tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Melihat fungsi-fungsi tersebut, hukum wakalah terhadap ketiganya tentu berbeda. Wakalah untuk membuat perundang-undangan sekular dan wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden yang akan menjalankan sistem sekular tentu berbeda hukumnya dengan wakalah untuk melakukan pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah.

Berkaitan dengan fungsi legislasi, harus diingatkan bahwa setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT, wajib taat kepada syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada pilihan lain bagi seorang muslim kecuali menerapkan hukum syariah Allah SWT. Allah SWT telah menegaskan,

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ

Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (TQS. Yusuf [12]: 40)

Allah Swt juga menyatakan bahwa konsekuensi iman adalah dengan taat pada syariat-Nya,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (TQS. an-Nisa [4]: 65)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata (TQS. Al Ahzab[33]: 36).

Tidak boleh seorang muslim mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah atau menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya. Tentang hal ini, At-Tirmidzi, dalam kitab Sunan-nya, telah mengeluarkan hadits dari ’Adi bin Hatim –radhiya-Llahu ’anhu— berkata: ’Saya mendatangi Nabi saw. ketika baginda sedang membaca surat Bara’ah:

اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ

”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam.” (TQS. At-Taubah [9]: 31)

Seraya bersabda: ’Mereka memang tidak beribadah kepadanya, tetapi jika mereka menghalalkan sesuatu untuknya, mereka pun menghalalkannya; jika mereka mengharamkan sesuatu untuknya, maka mereka pun mengharamkannya.”

Karena itu, menetapkan hukum yang tidak bersumber dari al-Quran dan As-Sunnah adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam. Bahkan dapat dikategorikan perbuatan menyekutukan Allah SWT. Seorang muslim wajib terikat kepada syariah Allah, wajib mengambil hukum dari wahyu Allah semata, dan menolak undang-undang atau peraturan buatan manusia yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Dengan demikian, wakalah dalam fungsi legislasi yang akan menghasilkan hukum atau peraturan perundangan sekular atau yang bertentangan dengan syariah Islam tidak diperbolehkan, karena hal tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan akidah Islam.

Wakalah untuk melantik presiden/wakil presiden juga tidak diperbolehkan, karena wakalah ini akan menjadi sarana untuk melaksanakan keharaman, yakni pelaksanaan hukum atau peraturan perundangan sekular yang bertentangan dengan syariat Islam oleh presiden/wakil presiden yang dilantik tersebut. Larangan ini berdasar pada kaedah syara’ yang menyatakan:

(اَلْوَسِيْلَةُ اِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ)

“Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram”

Adapun wakalah dalam konteks pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah dibolehkan, selama tujuannya adalah untuk amar makruf dan nahi mungkar (menegakkan kemakrufan dan mencegah kemunkaran). Wakalah dalam konteks ini merupakan wakalah untuk melaksanakan perkara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Maka, pencalonan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan tadi dibolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat syar’iy. Bukan dibolehkan secara mutlak. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Harus menjadi calon dari partai Islam, bukan dari partai sekular. Dan dalam proses pemilihan tidak menempuh cara-cara haram seperti penipuan, pemalsuan dan penyuapan, serta tidak bersekutu dengan orang-orang sekular.

2. Harus menyuarakan secara terbuka tujuan dari pencalonan itu, yaitu untuk menegakkan sistem Islam, mengubah sistem sekular menjadi sistem Islam, melawan dominasi asing dan membebaskan negeri ini dari pengaruh asing. Dengan kata lain, calon wakil rakyat itu menjadikan parlemen sebagai mimbar (sarana) dakwah Islam, yakni menegakkan sistem Islam, menghentikan sistem sekular dan mengoreksi penguasa.

3. Dalam kampanyenya harus menyampaikan ide-ide dan program-program yang bersumber dari ajaran Islam.

4. Harus konsisten melaksanakan poin-poin di atas

Ini berkaitan dengan hukum pemilu legislatif yang berbeda dengan pemilu presiden. Jika dalam pemilu legislatif bisa disamakan dengan hukum wakalah, lain halnya dengan pemilu presiden. Status presiden dan wakil presiden bukanlah wakil rakyat, sehingga kepadanya tidak bisa diberlakukan fakta wakalah. Dalam hal ini lebih tepat dikaitkan dengan fakta akad pengangkatan kepala negara (nashb al-ra’is) yang hukumnya terkait dengan dua hal, yaitu person dan sistem.

Terkait dengan person, Islam menetapkan bahwa seorang kepala negara harus memenuhi syarat-syarat in’iqad, yaitu sejumlah keadaan yang akan menentukan sah dan tidaknya seseorang menjadi kepala negara. Syarat-syarat itu adalah (1) Muslim; (2) Baligh; (3) Berakal; (4) Laki-laki; (5) Merdeka; (6) Adil atau tidak fasik; dan (7) Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala negara. Tidak terpenuhinya salah satu saja dari syarat-syarat di atas, cukup membuat pengangkatan seseorang menjadi kepala negara menjadi tidak sah.

Adapun tentang sistem, harus ditegaskan bahwa siapapun yang terpilih menjadi kepala negara wajib menerapkan sistem Islam. Ini adalah konsekuensi dari akidah seorang kepala negara yang muslim. Tambahan lagi, dalam Islam, memang tugas utama kepala negara adalah untuk menjalankan syariah Islam dan memimpin rakyat dan negaranya dengan sistem Islam. Hanya dengan cara itu saja segala tujuan mulia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan tercapai. Memimpin dengan sistem selain Islam tidak akan menghasilkan kebaikan, tapi justru menghasilkan kerusakan dan bencana. Maka, tidak boleh hukumnya memilih presiden yang akan menjalankan sistem sekular. Siapa saja yang memimpin tidak dengan sistem Islam, oleh Allah SWT disebut sebagai fasik dan dzalim; bahkan bila secara i’tiqadi dengan tegas menolak syariat Islam, dinyatakan sebagai kafir. Allah SWT berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS. al-Maidah [5]: 44)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim.” (TQS. al-Maidah [5]: 45)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (TQS. al-Maidah [5]: 47)

Wahai kaum muslimin:

Maka, sikap yang semestinya harus ditunjukkan oleh setiap muslim dalam menghadapi pemilu ini adalah:

1. Tidak memilih calon yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas. Tidak mendukung usahanya, termasuk tidak mendukung kampanyenya dan mengucapkan selamat saat yang bersangkutan berhasil memenangkan pemilihan.

2. Melaksanakan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh dengan konsisten. Serta berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam melalui perjuangan yang dilakukan sesuai dengan thariqah dakwah Rasulullah saw melalui pergulatan pemikiran (as-shirâul fikriy) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang secara nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya syariah dan khilafah; serta sebaliknya menjauhi individu, kelompok, jamaah dan partai politik yang justru berjuang untuk mengokohkan sistem sekular.

3. Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tidak terpengaruh oleh propaganda yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Tidak boleh ada rasa putus asa dalam perjuangan. Dengan pertolongan Allah, insya Allah perubahan ke arah Islam bisa dilakukan asal perjuangan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Yakinlah, Allah SWT pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, khususnya dalam usaha mewujudkan tegaknya kembali khilafah guna melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayah al- Islâmiyah). Yaitu kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dengan kepemimpinan seorang khalifah yang akan menyatukan umat dan negeri-negeri Islam untuk kembali menjadi umat terbaik serta memenangkan Islam di atas semua agama dan ideologi yang ada. Kesatuan umat itulah satu-satunya yang akan melahirkan kekuatan, dan dengan kekuatan itu kerahmatan (Islam) akan terwujud di muka bumi. Dengan kekuatan itu pula kemuliaan Islam dan keutuhan wilayah negeri-negeri muslim bisa dijaga dari penindasan dan penjajahan negeri-negeri kafir sebagaimana yang terjadi di Irak dan Afghanistan.

4. Memilih kepala negara yang mampu menjamin negeri ini tetap independen (merdeka) dari cengkraman penjajah. Dengan kata lain, memilih kepala negara yang mampu mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya, bukan malah sebaliknya membiarkan negeri ini dalam cengkeraman dan dominasi kekuatan asing di segala bidang. Juga harus mampu meletakkan keamanan negeri ini semata di tangan umat Islam, bukan di tangan warga negara asing. Tidak membiarkan pengaruh negara penjajah ke dalam institusi tentara dan polisi, apalagi mengijinkan negara asing membuat pangkalan militer di wilayah negeri ini. Sesungguhnya Allah SWT melarang muslim tunduk pada kekuatan kafir.

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Dan Allah sekali-kali tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS. An-Nisa[4]: 141).

Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri ini terus dipimpin oleh penguasa dzalim dengan sistem sekular dan mengabaikan syariah Islam yang membuat negeri ini terus terpuruk; ataukah sebaliknya memilih pemimpin yang amanah dan menegakkan syariat Islam sehingga kedamaian, kesejahteraan, dan keadilan benar-benar akan terwujud. Begitu juga, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri-negeri muslim tetap tercerai-berai seperti sekarang dan tenggelam dalam kehinaan; atau sebaliknya berusaha keras agar bisa menyatu sehingga izzul Islam wal muslimin juga benar-benar terwujud

Karena itu, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan hendaknya memperhatikan momentum pemilu ini. Bahwa Pemilu ini tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan sistem sekular. Umat Islam harus berusaha untuk menegakkan sistem Islam dan menghentikan sistem sekular, serta berusaha mewujudkan seorang kepala negara yang mempunyai syarat dan ketentuan Islam sebagaimana dijelaskan di atas, yang akan menegakkan sistem Islam dan menyatukan negeri-negeri di bawah naungan khilafah.

Wahai umat Islam, inilah saatnya, ambillah langkah yang benar! Salah mengambil langkah berarti turut melanggengkan kemaksiatan. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَجِيبُواْ لِلّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُم لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya; dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (TQS. Al-Anfal [8]: 24)
read more "Hukum Pemilu Legislatif dan Presiden"

..........................................................................................................................................................

..........................................................................................................................................................



Hukum Ikhtilat

Ikhtilat dapat diartikan berkumpulnya beberapa laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di satu tempat, yang memungkinkan terjadinya hubungan diantara mereka apakah melaui pandangan mata, isyarat ataupun dengan bercakap-cakap.

Ikhtilat merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt. dan termasuk dalam perkara yang sangat berbahaya. Allah Swt., telah memperingatkan kaum muslimin dari perkara ikhtilat, karena ikhtilat merupakan penyebab yang terbesar dan yang paling mudah untuk mengantarkan pada perbuatan fahisya (yakni zina). Padahal Allah berfirman dalam surat Al Israa’ ayat 32 yang artinya : “Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji, dan merupakan jalan yang buruk.”

Dan yang paling berbahaya dari ikhtilat adalah khalwat yakni berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di satu tempat. Rasulullah Saw bersabda :
“Tidaklah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang seorang wanita (yang bukan mahramnya) melainkan syaithan yang ketiganya.” (HR.Ahmad, Tirmidzi dan Hakim) .


Dalil-dalil Tentang Haramnya Khalwat.

1. Firman Allah : “ Dan apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi) maka mintalah dari belakang tabir (hijab). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab : 53)

2. Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : “Hati-hatilah kalian untuk masuk ke tempat para wanita “ Maka salah seorang laki-laki dari kalangan anshar : “Bagaimana pendapatmu (Ya Rasulullah) tentang Al-Hamwu ?” Rasulullah menjawab : “ Al-Hamwu adalah kematian.” (Mutafaqqun ‘alaihi). Al-Hamwu adalah kerabat suami, seperti saudara laki-lakinya (ipar), putra dari pamannya (saudara misan). Kekhawatiran terhadap Al-Hamwu ini justru lebih besar dibanding dengan kekhawatiran terhadap yang lain. Fitnahnya pun labih besar pula karena sangat mungkin baginya untuk berhubungan dengan pihak wanita (istri) dan berkhalwat dengannya tanpa adanya pengingkaran (kecurigaan), karena dianggap dari keluarga. Berbeda kalau laki-laki itu orang asing bukan keluarga si suami. Maka makna dari hadits di atas adalah berhati-berhatilah (jauhilah) untuk bercampur baur (ikhtilat) dan bersepi-sepian antara laki-laki dan perempan (khalwat) dengan tanpa adanya mahram si wanita.

3. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah salah seorang diantara kalian (laki-laki) bersepi-sepi (berkhalwat) dengan wanita malainkan harus disertaimahramnya.”(Mutafaqqun’alaihi).



Hakekat Khalwat.


Yang dimaksud dengan khalwat adalah berduaannya seorang laki-laki dan seorang wanita yang bukan mahram. Yang demikian ini merupakan kenyataan yang banyak terjadi di sekitar kita, dan mereka acuh tak acuh tanpa menghiraukan orang-orang yang melihat mereka yang berkhalwat serta tidak memikirkan syariat Islam dalam menghukumi khalwat.

Termasuk ikhtilat yang diharamkan adalah safarnya (bepergian) seorang wanita dengan yang bukan mahramnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Janganlah seorang wanita bepergian , kecuali bersama mahramnya. “ (Mutafaqun Alaihi, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu), karena hal itu merupakan sebab terjadinya fitnah dan kehancuran.

Termasuk ikhtilat yang dilarang adalah bercampurnya anak-laki-laki dan anak-anak perempuan setelah mereka berusia remaja (mumayyiz) dalam satu tempat tidur sekalipun mereka adalah saudara kandung. Karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur atau kamar mereka, sebagaimana hadits berikut : “Ajarilah anak-anak kalian shalat tatkala mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” (Lihat shahihul Jami’ oleh Al-Bani).

Berdasarkan semua yang tersebut di atas, jelaslah bahwa orang-orang yang membiarkan wanita-wanita bukan mahram berikhtilat dengan anak-anak laki-laki mereka atau sebaliknya, sesungguhnya mereka telah menjerumuskan diri mereka sendiri dan keluarga mereka ke dalam bahaya yang besar. Yang berarti pula mereka telah merusak masyarakat seluruhya.

read more "Ikhtilat dan Khalwat (suatu realitas yang terjadi di tengah-tengah kita)"

Mitra Dakwah