• Blogger Template Preview
  • Blogger Template Preview

Indonesia merupakan kawasan maritim yang kaya akan laut yang memiliki potensi lebih kaya dari kawasan maritim lainnya. Kekayaan Sumber Daya Alam yang dimiliki Indonesia terkenal dengan sebutan “Mega Bio-Diversity”. Potensi ini menjadikan Indonesia sebagai tujuan wisata bahari terbesar yang banyak dikunjungi para wisatawan asing maupun domestik.
Wisata bahari dapat didefinisikan sebagai wisata yang memiliki aktivitas yang berkaitan dengan kelautan, baik di atas permukaan luat (marine) maupun kegiatan yang dilakukan di bawah permukaan laut (sub marine). Jenis kegiatan wisata laut dapat berupa :
a. wisata alamiyah; seperti panorama pantai dan laut lepas, sunerise, sunset, panorama bawah laut, panorama kampung nelayan, flora dan fauna di pula, dll.
b. Kegiatan rekreasi aktif; seperti penyelaman, snorkling, jet ski, memancing, perjalanan mengelilingi pulau, surfing, dll.
c. Kegiatan rekreasi pasif; seperti berjemur
d. Hiburan dan tontonan; seperti lomba renang, lomba selam, pertandingan olah raga air, maupun panggung terbuka di pulau.

Hukum Islam dalam Konteks Wisata Bahari
Pemerintah menjadikan pariwisata dan banyaknya wisatawan sebagai sumber devisa negara, karena itu Pemerintah Indonesia memfasilitasi para wisatawan untuk bersenang-senang walaupun tanpa ada aturan Syara’ yang mengikat. Wisata bahari di Indonesia banyak mengundang wisatawan asing dan domestik untuk turut menikmati nuansa bahari yang indah dilihat. Bagi pemerintah, ini jelas menguntungkan karena bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pemasukan devisa negara. Namun, perlu diperhatikan bahwa para wisatawan tersebut baik wisatawan asing maupun domestik sering kali tidak menjadikan Syariat Islam dalam mengatur kehidupan mereka. Tidak menjadikan halal dan haram sebagai asas hidupnya. Mereka kerap sekali mengumbar aurat lebih-lebih di tempat umum, mereka campur baur antara pria dan wanita yang bukan mahrom (ikhtilat), berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahrom (khalwat),dll yang semuanya itu tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah SWT dan mereka tidak merasa takut akan azab Allah.
Presiden Indonesia muslim, Ketua MPR muslim, ketua DPR muslim, pejabat-pejabat pemerintahan juga kebanyakan muslim. Namun, Kekijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah lebih mengedepankan asas manfaat. Dalam membuat kebijakan, mereka tidak menjadikan Al-Qur’an dan As Sunah sebagai tuntunan hidup. Mereka membuat kebijakan dan aturan-aturan berdasarkan hawa nafsu saja. Itulah ketika negara tidak menerapkan Sistem Pemerintahan Islam dan lebih tunduk pada sistem kufur Kapitalisme yang lebih mengedepankan asas manfaat dan kemaslahatan. Padahal Allah berfirman :
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Al-Maidah: 49)

Wisata bahari yang tidak diatur/tidak sesuai dengan hukum Syara’ tentunya itu tidak boleh (haram) karena setiap manusia yang beriman kepada Allah SWT terikat dengan hukum Syara’.

Wisata Bahari yang Bagaimana yang Diperbolehkan?
Wisata bahari yang diperbolehkan adalah wisata bahari yang sesuai dengan Syariat Islam atau hukum Syara’. Baik sistem wisatanya maupun wisatawannya harus sesuai dengan Syariat Islam dan pemerintah harus menerapkan aturan-aturan yang mengikat yang digali dari Al-Qur’an dan As Sunah. Pemerintah harus senantiasa menerapkan Syariat Islam dan mewajibkan warga negaranya untuk menerapkan Syariat Islam dalam segala aspek kehidupan, baik pendidikan, sosial, budaya, kesehatan, pemerintahan, muamalah, hukum/persanksian, termasuk masalah pariwisata. Para pengunjung harus diwajibkan menutup aurat, tidak campur baur antara pria dan wanita yang bukan mahrom (ikhtilat), tidak ada dua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahromnya (khalwat), dan mendorong masyarakat agar bersyaksiyah Islamiyah (beerkepribadian Islam dengan pola pikir dan pola sikap yang Islami) yang itu mencerminkan kehidupan Islam. Itulah wisata yang diperbolehkan. [ S a n t o ]

Comments (0)

Posting Komentar

bagi anda yang punya komentar silahkan tulis di sini

Mitra Dakwah