• Blogger Template Preview
  • Blogger Template Preview

Syariat Islam Memandang Pergaulan Manusia



Allah SWT menciptakan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan diberikan potensi berupa hajatun udhowiyah (kebutuhan jasmani) dan gharizah (naluri). Potensi naluri manusia dibagi menjadi tiga, yaitu:
Ghorizatun Tadayyun (naluri mentakdiskan/men-Tuhan-kan sesuatu),
Ghorizatun Baqo (naluri mempertahankan diri), dan
Ghorizatun Nau’ (naluri kasih sayang dan mempertahankan keturunan).
Dengan naluri yang ketiga ini (ghorizatun Nau’), sudah sewajarnya jika laki-laki mencintai perempuan ataupun sebaliknya perempuan mencintai laki-laki.
Namun, di zaman modern ini dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dan semakin terbukanya informasi, sering kali pergaulan antara laki-laki dan perempuan meniru-niru budaya barat yang serba bebas dan tidak sesuai dengan aturan-aturan Islam. Sehingga semakin terlihat kebodohan di tengah-tengah ummat yang terlihat dari pola pikir dan pola sikap mereka yang tidak Islami. Ditunjukkan dari cara pergaulannya yang bebas, cara berpakaian yang tidak menutup aurat, cara berbicara yang kurang sopan , dan bahkan pola hidup kesehariannya juga mengikuti budaya orang-orang kafir barat. Padahal jelas-jelas Allah SWT telah mencela orang-orang kafir, seperti dijelaskan dalam firman-Nya di bawah ini:
“Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang mukmin dan beramal saleh ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. dan neraka Jahannam adalah tempat tinggal mereka”. (Q.S. Muhammad:12)
Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhoi Allah yang membawa kebahagiaan kepada manusia telah menetapkan tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga kesucian diri mereka dan melarang segala bentuk hubungan yang muncul dari ghorizatun Nau’ melainkan untuk tujuan melestarikan keturunan. Islam juga telah menetapkan hukum asal pergaulan pria dan wanita adalah terpisah, kecuali dalam urusan-urusan yang diperbolehkan oleh Syara’ sepertimenuntut ilmu, muamalah, uqubat, dakwah, dll, yang semuannya itu tidak mendorong munculnya ghorizatun nau’.
Dalam islam dikenal istilah tempat umum dan tempat khusus. Tempat umum adalah tempat dimana semua orang bebas memasukinya dan islam membolehkan interaksi antara pria dan wanita dalam urusan menuntut ilmu, muamalah, uqubat, dll ditempat umum seperti masjid, pasar, sekolah, dll. Akan tetapi tetap ada aturannya. Diantaranya:
laki-laki dan perempuan diwajibkan untuk menahan pandangannya
laki-laki dan perempuan diwajibkan untuk menutup auratnya
laki-laki dan perempuan dilarang untuk berkhalwat (berdua-duaan) tanpa disertai mahramnya.
wanita dilarang bepergian satu hari satu malam kecuali dengan mahramnya.
Sedangkan tempat khusus adalah tempat dimana orang dilarang memasukinya tanpa izin pemiliknya dan Islam melarang terjadinya interaksi pria dan wanita yang bukan mahram di tempat khusus walaupun dalam perkara yang diperbolehkan Syara’ seperti yang disebutkan diatas.

Comments (3)

ass. isi yang ditampilkan pada blog ini menurut saya bagus bisa menambah wawasan kita tentang islam dan perkembangannya. insya Allah saya akan sesring-sering mengunjungi blog ini

Maaf setelah baca blog ini biasa-biasa saja kok. yang nggak biasa tuh kalau kontroversial. But lam kenal aja.
Trus tuh kok link ibnusinacentre kok nggak bisa yach ????

ass, trimakasih telah mengunjungi blog kami, blog kami memang masih jauh dari sempurna untuk itu semua kritikan dan masukan kami terima sebagai perbaikan atas blog kami. Insya Allah sekarang "ibnusinacenter" sudah bisa di buka. silahkan kunjungi untuk menambah wawasan kita tentang Islam. tetap kunjungi blog kami ya..., trima kasih.

Posting Komentar

bagi anda yang punya komentar silahkan tulis di sini

Mitra Dakwah